Beranda | Artikel
Nikah ar-Rahth, Nikah al-Istibdha, Pelacur
Sabtu, 22 Juli 2006

NIKAH AR-RAHTH, NIKAH AL-ISTIBDHA, BERSETUBUH DENGAN PELACUR

Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq

Nikah ar-Rahth.
Yaitu, sejumlah orang bersetubuh dengan seorang wanita.
Inilah yang disampaikan Ummul Mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu anhumadalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari darinya. Ia menuturkan: “Sejumlah orang, tidak lebih dari sepuluh orang, menemui seorang wanita untuk bersetubuh dengannya. Ketika mereka berkumpul di sisinya, dia mengatakan kepada mereka: ‘Kalian telah mengetahui urusan kalian, dan aku telah melahirkan anak. Ia adalah anakmu, wahai fulan. Berilah ia nama yang kamu suka.’ Lalu anaknya diberikan kepadanya, dan pria (yang ditunjuk) ini tidak bisa menolaknya.”[1]

Benar, saudaraku dan saudariku yang budiman, begitulah wanita dihinakan di masa Jahiliyyah. Tidak ada yang memuliakan dan mengangkatnya pada derajat yang tinggi, kecuali Islam. Oleh karena itu, setiap wanita muslimah semestinya bersyukur kepada Allah atas hak-hak yang diberikan Allah kepadanya dalam Islam.

Nikah al-Istibdha’.
Artinya, seseorang membawa isterinya kepada orang yang diinginkannya. Yaitu, orang tertentu dari kalangan pemimpin dan pembesar yang dikenal dengan keberanian dan kedermawanannya agar sang isteri melahirkan anak sepertinya.

Al-Bukhari meriwayatkan juga dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, bahwa dia mengatakan: “Seorang pria berkata kepada isterinya ketika telah bersih dari haidhnya: ‘Pergilah kepada si fulan lalu mintalah tidur dengannya.’ Kemudian suaminya menyingkirinya dan tidak menyentuhnya selamanya hingga nampak kehamilannya dari pria yang diminta menidurinya. Jika kehamilannya telah tampak, maka suaminya menyetubuhinya jika suka. Ia melakukan demikian hanyalah karena menginginkan kelahiran anak. Oleh karenanya, nikah ini disebut nikah al-Istibdha’.”[2]

Bersetubuh Dengan Pelacur Yang Terang-Terangan.
Perkawinan ini -khususnya bagi bangsa Arab- dilakukan hamba sahaya wanita, bukan wanita merdeka; karena bangsa Arab tidak membayangkan bahwa suatu hari wanita merdeka berzina. Karena itu, ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil janji terhadap para wanita yang membai’at beliau atas perkara Islam dengan sabdanya: “Janganlah kalian berzina.” Maka seorang wanita dari mereka bertanya: “Apakah wanita merdeka berzina?” Tidak terlintas di benak kaum wanita dan pria dalam masyarakat Arab bahwa wanita merdeka akan berzina. Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun atas keadaan kaum muslimin sekarang ini.

Al-Bukhari meriwayatkan juga dari Ummul Mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, bahwa dia mengatakan (tentang perkawinan ini): “Orang banyak berkumpul lalu mendatangi seorang wanita, ia tidak menolak siapa saja yang datang kepadanya. Mereka adalah pelacur yang menancapkan bendera di depan pintu rumah mereka sebagai tanda. Siapa yang menginginkan mereka, ia boleh mendatangi mereka. Jika salah seorang dari mereka hamil dan melahirkan bayi yang dikandungnya, maka kaum pria (yang pernah meniduri-nya) dikumpulkan kepadanya, dan mereka memanggil al-qaafah[3] untuk mereka. Kemudian mereka menyambungkan anaknya kepada orang yang mereka lihat (memiliki kemiripan), lalu wanita itu memberikan anak itu kepadanya dan ia dipanggil dengan (menyebut nama) anaknya (seperti, Abu Fulan, yang berarti ‘ayah si fulan,’-ed.). Ia tidak dapat menolak hal itu. Ketika Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus dengan membawa kebenaran, maka beliau menghancurkan perkawinan ala Jahiliyyah seluruhnya, kecuali pernikahan yang dikenal manusia pada hari ini.”[4]

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir – Bogor]
_____
Footnote
[1] HR. Al-Bukhari (no. 5127) kitab an-Nikaah, Abu Dawud (no. 2272) kitab ath-Thalaaq.
[2] Lihat takhrij sebelumnya
[3] Yaitu orang yang tahu kemiripan anak dengan ayahnya, dengan tanda-tanda yang tersembunyi.
[4] HR. Al-Bukhari (5127), kitab an-Nikaah


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1889-nikah-ar-rahth-nikah-al-istibdha-pelacur.html